Anggota biasa mempunyai hak:

  1. Mendapatkan informasi yang dimiliki oleh asosiasi berkaitan dengan penelitian. 
  2. Mengikuti seluruh kegiatan asosiasi seperti diskusi, seminar, dan rapat.
  3. Mengajukan pendapat dan mengusulkan gagasan.
  4. Suara dalam pemilihan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah asal anggota.
  5. Memilih dan dipilih menjadi pengurus asosiasi.
  6. Mendapatkan pembinaan dan pelatihan.
  7. Mendapatkan Kartu Anggota.
  8. Mendapatkan keringanan dalam kegiatan asosiasi.