Anggota biasa mempunyai hak:
- Mendapatkan informasi yang dimiliki oleh asosiasi berkaitan dengan penelitian.
- Mengikuti seluruh kegiatan asosiasi seperti diskusi, seminar, dan rapat.
- Mengajukan pendapat dan mengusulkan gagasan.
- Suara dalam pemilihan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah asal anggota.
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus asosiasi.
- Mendapatkan pembinaan dan pelatihan.
- Mendapatkan Kartu Anggota.
- Mendapatkan keringanan dalam kegiatan asosiasi.